P – IRT adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Didalam produksi industri rumah tangga seringkali di temukan hal – hal yang tidak sesuai, bahkan keluar dari kaidah kesehatan atau prosedur hygiene dan sanitasi yang telah digariskan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan dari pelaku P-IRT itu sendiri, modal yang dimiliki, dan pemahaman tentang hygiene sanitasi yang masih kurang . Landasan hukum SPP-PIRT adalah : Keputusan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.05.5.1640, tentang tatacara penyelenggaraan P-IRT. Dimana pihak penyelenggara adalah pemerintah, untuk Kabupaten / kota cq Dinas Kesehatan. Latar belakang diadakannya pembinaan dan pemeriksaan terhadap Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ) sebagai perlindungan terhadap konsumen, khususnya memberikan perlindungan pangan yang dikonsumsi sehingga dapat memenuhi standard kesehatan yang ditetapkan. Tujuan pembinaan dan pemeriksaan P-IRT untuk meningkatkan kualitas P-IRT, meletakkan P-IRT dalam posisi yang strategis dan sehat, serta berkepentingan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, juga untuk melihat secara langsung apakah sarana produksi (alat dan mesin, tempat, bahan yang digunakan, bahan pembantu, dll), cara proses pengolahan, hygiene & sanitasi, dll sudah dilaksanakan dengan baik oleh pengusaha IRT sesuai dengan prinsip-prinsip kemanan pangan yang telah diperoleh selama penyuluhan. Pada saat kunjungan tersebut juga dilakukan pengujian laboratorium tentang kualitas Produk IRT, Pemeriksaan Peralatan yang digunakan didalam proses produksi, pemeriksaan karyawan / orang yang bersentuhan langsung dengan prodak dan kualitas air yang digunakan, terutama dari kualitas mikrobiologis ( jumlah bakteri E. Coli ). Apabila hasil pengujian ini memenuhi syarat dan hasil Inspeksi sanitasi memenuhi kreteria yang ada, maka Nomer P-IRT tersebut dapat dikeluarkan oleh Dinkes. Setelah Nomor P-IRT diberikan kepada pengusaha, pengusaha dapat mencantumkan Nomor P-IRT tersebut di pembungkus produknya. Nomor P-IRT berlaku selama lima ( 5 ) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika masa berlakunya habis. Setiap 6 bulan sekali Petugas dari Dinkes melakukan pembinaan ke tempat P-IRT tersebut untuk mengetahui perkembangan dari P-IRT tersebut dan melihat hygiene & sanitasinya.
Pengurusan PIRT Dinkes Mudah dan Gratis
Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan
syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat industri rumah tangga pangan (IRTP) adalah :
- mengisi formulir pendaftaran ;
- fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar ;
- pas foto Berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar ;
- Menyertakan rancangan label makanan/ minuman yang mencantumkan : (1) Nama makanan/ minuman dan atau merk dagang, (2) Komposisi bahan yang digunakan, (3) Berat isi/ Bersih, (4) Tanggal kadaluarsa : ditulis “BAIK DIGUNAKAN SEBELUM”, (5) Kode produksi, (6) Nama dan alamat perusahaan, (7) Nomor registrasi.
- Stampel perusahaan ;
- Denah lokasi produksi ;
- Mengikuti penyuluhan makanan/ minuman ;
- Survey lokasi.
- pengurusan sertifikat industri rumah tangga pangan (IRTP) tidak dipungut biaya atau GRATIS.
Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1640. Di dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 ( dua ) sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ).
Sebelum tahun 2004, sertifikat untuk produsen berupa Sertifikat Penyuluhan [ SP ]. Untuk selanjutnya di perbaharui menjadi Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga. Adapun Prosedur Untuk Memperoleh SP – IRT adalah :
1. Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan Kabupaten/ Kota.
2. Persyaratan
a. Pemilik / penanggung jawab
* Memliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota
b. Pangan yang di produksi tidak boleh berupa :
* Susu dan hasil Olahannya
* Daging, Ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkhohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM
Pengurusan PIRT Dinkes Mudah dan Gratis
Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan
syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat industri rumah tangga pangan (IRTP) adalah :
- mengisi formulir pendaftaran ;
- fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar ;
- pas foto Berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar ;
- Menyertakan rancangan label makanan/ minuman yang mencantumkan : (1) Nama makanan/ minuman dan atau merk dagang, (2) Komposisi bahan yang digunakan, (3) Berat isi/ Bersih, (4) Tanggal kadaluarsa : ditulis “BAIK DIGUNAKAN SEBELUM”, (5) Kode produksi, (6) Nama dan alamat perusahaan, (7) Nomor registrasi.
- Stampel perusahaan ;
- Denah lokasi produksi ;
- Mengikuti penyuluhan makanan/ minuman ;
- Survey lokasi.
- pengurusan sertifikat industri rumah tangga pangan (IRTP) tidak dipungut biaya atau GRATIS.
Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1640. Di dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 ( dua ) sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ).
Sebelum tahun 2004, sertifikat untuk produsen berupa Sertifikat Penyuluhan [ SP ]. Untuk selanjutnya di perbaharui menjadi Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga. Adapun Prosedur Untuk Memperoleh SP – IRT adalah :
1. Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan Kabupaten/ Kota.
2. Persyaratan
a. Pemilik / penanggung jawab
* Memliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota
b. Pangan yang di produksi tidak boleh berupa :
* Susu dan hasil Olahannya
* Daging, Ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkhohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM